Sabtu, 25 Juni 2011

Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah

Informasi tentang pemberlakukan Permenpan 21/201O tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya telah tersebar kepada seluruh pemangku kewenangan bidang pendidikan di seluruh pelosok tanah air. Bahkan melalui kegiatan Sinkronisasi  tugas pengawas dengan unsur Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota maupun provinsi baru saja selesai pada bulan Mei 2011.
Setelah informasi tersebar, kini giliran implementasinya. Dengan pemberlakuan aturan tersebut maka secara profesional pengawas memiliki kepastian tentang apa yang seharusnya pengawas lakukan dalam penerapan sistem peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan. Kedua, pengawas memiliki kepastian pula untuk mengembangkan karirnya melalui kejelasan standar kenaikan pangkat dan jabatannya.
Membicarakan  kepastian pelaksanaan tugas sangat erat kaitannya dengan kebijakan Dinas Pendidikan untuk mengarahkan tugas pengawas sesuai dengan target mutu yang diharapkan di tiap daerah. Kepastian ditingkatkan melalui usaha untuk menghargai pekerjaan pengawas sebagai sesuatu yang tidak mungkin diabaikan dalam penerapan standar, yaitu mengontrol kemajuan pengelolaan dan pembelajaran di sekolah sehingga dapat ditentutukan posisinya dalam memenuhi standar. Tugas pengawas sangat erat kaitannya dengan mengukur keberhasilan sekolah dan melaksanakan pembinaan untuk meningkatkan dan memperbaiki proses pelaksanaan program.
Yang lebih besar tantangannya adalah mendorong pengawas untuk mengurus nasibnya sendiri, meningkatkan pangkat dan jabatannya. Hal ini terkait erat dengan kemampuan pengawas untuk mengadministrasikan seluruh kegiatan melaksanakan tugasnya sehingga setiap langkah kegiatan dilengkapi dengan bukti fisik administrasi. Hal ini dalam realitanya tidak selalu dapat dipenuhi. Karena itu pula pengawas sedikit sekali yang bisa mengurus pengkat dan jabatnnya. Celakanya, dalam ranah ini pengawas sendirilah yang bisa menolong dirinya, tidak bisa minta bantuan orang lain.
Menjelang tahuan pelajaran baru pada bulan Juli mendatang, para pengawas perlu didorong untuk mengerjakan tugas yang memenuhi standar administrasi agar berdampak pada meningkat pangkat dan jabatannya.
disadur dari GP  oleh
heri waluyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar